Mantan Terpidana Dalam Pilkades Gunungkidul Masih Bisa Nyalon !


panitia pilkades membuat tata tertip dan penjaringan bakal calon kades 2015

Gunungkidul media online group majalahburungpas.com warta derah suhu perpolitikan menjelang pilkades dan Pilkada Kabupaten Gunungkidul kian hangat.

 Seperti halnya pada hari  Kamis 23 juli 2015 di balai desa Semoyo patuk Gunungkidul berlangsung pembuatan tata tertip dalam rangka  membahas perda terkait pemilihan Kepala desa tahun 2015 yang akan di gelar 7 Oktober 2015.

Dalam pertemuan panitia itu perda Gunungkidul No 5 tahun 2015 di bahas secara rinci dan pasal demi pasal di kupas hingga sore hari. Yang menarik saking sibuknya panitia di penghujung pembahasan stop kontak dan casger baterai LCD monitor proyektor sempat kobong atau terbakar sehingga di lepas.

Efek dari itu maka panitia tidak menggunakan lagi sehingga pembuatan tata tertip (tatip) hanya dengan lisan dan manual tanpa micropone, meski kesepakatan langsung di tuangkan dalam laptop panitia untuk mendokumentasikannya.

Dalam pembahasan perda terkait penjaringan dan pencalonan bagi calon Kades, Panitia mengulas bahwa calon kades belum pernah di berhentikan dengan tidak hormat, sebagai kepala desa atau dari jabatan penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan negri, "mendapat sorotan tajam dari para panitia pilkades bahkan memerlukan kecermatan yang dalam serta paling lama.

Saat media ini mengikuti pembahasan, langsung menanyakan terkait persiapannya yang setelah tatip di buat berlanjut ke Biaya anggaran.

Yono ketua panitia pilkades saat di mintai penjelasan, mengungkapkan semuanya terkait syarat dan pencalonan mengacu kepada Perda dan Perbub Gunungkidul sehingga kami harus hati hati serta fair.

Lebih rinci Yono menjelaskan, kami hanya mengacu dan melaksanakan aturan yang ada karena, ibarat orang ewuh kami hanya menjadi Sinoman yang harus sesuai peraturan yang ada di dalam pembuatan tatip serta atas persetujuan BPD,

Oleh sebab itu  jika syarat terpenuhi bagi para calon yang pernah berkasus maka, ya tidak masalah tetap lolos.

Menyinggung semua calon yang akan maju sebagai cakades maka syarat membuat belum pernah di berhentikan dengan hormat  itu, kami sepakat dan semuanya harus mencari surat keterangan yang berkaitan dengan hukum "kata Yono kepada wartawan pastvnews.com usai rapat tersebut.

Yono juga menambahkan secara hak politiknya kan juga tidak di cabut hak politiknya, kalau saya lihat di perda itu tidak membatasi, tetapi itu persyaratan, dan apabila ada salah satu calon yang oke dan bila ada surat dari pengadilan dan mengizinkan, yaa musti boleh, tetapi yaa itu tadi jika semuanya sesuai aturan.

Artinya panitia atau bahkan BPD itu tidak membolehkan atau melarang "jelas kami mempersilahkan, namun syarat seperti sehat jasmani dan rokhani serta syarat tidak pernah di berhentikan dengan hormat itu bobotnya sama  dan itu semua harus di tempuh siapun calonnya "jelas Yono

Untuk ranah hukum yang lebih berat maka panitia tingkat atas seperti kecamatan, maupun kapupaten lah yang akan menangani dan itu sudah di tuangkan dalam Peraturan Bupati sehingga kami tidak bisa lepas dari itu. "tutup Bapak Yono “Tim liputan media pastvnews/majalabuurngpas.com

 

Sharing Berita

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi