Tahapan Pemilihan Kepala Desa Gunungkidul tahun 2015


dok ilustrasi foto pilkades

Gunungkidul-Media online majalahburungpas.com, warta daerah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul 7 oktober 2015 akan menggelar pilkades di 58 Desa.

Pemilihan ini mengacu kepada Perbub dan Perda Gunungkidul selain permendagri no. 112 tahun 2014.

Kian dekatnya pilkades maka pemerintah lewat panitia membuka tahapa tahapan agar pemilihan kepala desa secara serentak dapat lebih tepat waktu maka telah di susun agenda atau urutan kinerja panitianya.

Yang menarik jika pada waktu yang di tentukan yakni 14-Agustus 2 september 2015 jika peserta kurang dari 2 orang maka akan di perpanjang. Berikut agendanya. tim red

TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
KABUPATEN GUNUNGKIDUL 2015





NOKEGIATANTANPA PERPANJANGAN  KETERANGAN
  WAKTU  
1Panitia  Pemilihan menyusun Tata Tertib, Jadwal22-26 Juli 2015 Keputusan Panitia Pemilihan
  Kegiatan, Persetujuan dari BPD, dan Penetapan    
 Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa   
2Panitia Pemilihan menyusun rencana biaya, 26 Juli - 9 Agtus 2015 Panitia Pemilihan
 Persetujuan dari BPFD, dan Pengajuan rencana biaya    
 pemilihan kepada Bupati melalui Camat   
3Sosialisasi dan pengumuman kepada masyarakat 27-28 Juli 2015 Panitia Pemilihan
 akan  dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa   
4Pembentukan dan Penetapan Petugas Pemutakhiran 29-30 Juli 2015 Keputusan Panitia Pemilihan 
 Data Pemilih ( PPDP )   
5Pembekalan Petugas Pemutakhiran Data 31 Juli  2015 Panitia Pemilihan
 Pemilih ( PPDP )   
6Pemutakhiran dan validasi data pemilih1-6 Agustus 2015 PPDP
7Penetapan dan pengumuman DPS ( H-60 ) hari 7 Agustus 2015 Keputusan Panitia Pemilihan
8Usul, saran atau perbaikan DPS dari masyarakat7-9 Agustus 2015  
9Pencatatan data pemilih tambahan10-12 Agustus 2015 Panitia Pemilihan
10Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan13-15 Agustus 2015 Panitia Pemilihan
11Perbaikan DPS dan Daftar Pemilih Tambahan10-20 Agustus 2015 Panitia Pemilihan
12Pembentukan dan Penetapan KPPS dan TPS25 Agustus 2015 Keputusan Panitia Pemilihan
13Penetapan dan Pengumuman Daftar Pemilih Tetap 28-31 Agustus 2015 Keputusan Panitia Pemilihan
 ( DPT ) serta Pengiriman DPT ke Bagian Administrasi   
  Pemerintahan Desa Stda Kabupaten Gunungkidul    
 ( H-40 ) hari   
14Pendaftaran bakal Calon Kepala Desa7-13 Agustus 2015 Diperpanjang 20 hari jk kurang 
    dari 2 ( dua ) orang
15Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi14-20 Agustus 2015  
  bakal Calon Kepala Desa 7 ( tujuh ) hari   
16Penetapan bakal Calon Kepala Desa dengan berita 21-27 Agustus 2015 Panitia Pemilihan
 berita acara hasil penelitian kelengkapan dan    
 keabsahan administrasi bakal Calon Kepala Desa    
 serta pengumuman bakal Calon 7 hari   
17Penetapan dan undian nomor urut Calon Kepala Desa 28 Agustus 2015 Panitia Pemilihan
 ( H-40 ) hari   
18Penyampaian Keputusan Panitia Pemilihan tentang 31 Agustus 2015 Panitia pemilihan kpd Bagian 
 Penetapan Calon Kepala Desa dilampiri :   Adm. PemDes Setda 
 a. Pas foto dan soft file Calon Kepala Desa; dan  Kabupaten Gunungkidul
 b. Berita acara hasil pengundian nomor urut Calon    
      Kepala Desa   
19Pengumuman dan Sosialisasi kepada Masyarakat 1-3 September 2015 Panitia pemilihan, Cakades
 pemilih tentang :   Masyarakat
 a. Calon Kepala Desa   
 b. Tempat dan tata cara pemungutan suara   
 c. Tata cara kampanye   
 d. Kegiatan masa tenang ; dan lain - lain   
20Bupati memberikan persetujuan rencana biaya 5-30 September 2015 Bagian Adm. Pemdes
 pemilihan kepala desa   
21Pembekalan / santiaji KPPS7-10 September 2015 di masing - masing desa
22Mencetak surat suara7-20 September 2015  
23Penyiapan kotak suara beserta kelengkapannya7-30 September 2015 Panitia Pemilihan Kabupaten
24Pengiriman surat suara dari percetakan kepada 21-23 September 2015 Percetakan/Panitia pemilihan
 Panitia Pemilihan Kabupaten   Kabupaten
25CUTI HARI RAYA IDUL ADHA24-25 September 2015  
26Pembekalan bagi Calon Kepala Desa28-29 September 2015 Panitia pemilihan,Muspika
27Distribusi kotak suara beserta kelengkapannya ke 29-3 Oktober 2015 Panitia Pemilihan Kabupaten
 desa - desa   
28Panitia Pemilihan menyampaikan undangan kepada 30 September 2015 Panitia pemilihan RT/RW
 pemilih disertai tanda bukti penerimaan  /Dukuh
29Kampanye Calon Kepala Desa ( 3 hari )1-3 Oktober 2015 Panitia pemilihan, Calon Kades 
30Penyiapan Tempat Pemungutan Suara ( TPS )1-5 Oktober 2015 KPPS / Panitia Pemilihan
31Pelipatan Surat Suara oleh Panitia Pemilihan dan 3-4 Oktober 2015 Desa / Panitia pemilihan 
 penyiapan kelengkapan lainnya   
32Masa Tenang ( 3 hari )4-6 Oktober 2015  
33Distribusi surat suara ke TPS - TPS5-6 Oktober 2015 Panitia Pemilihan / TPS
34HARI PEMUNGUTAN SUARA7 Oktober 2015 Panitia Pemilihan & KPPS 
35Laporan perhitungan suara oleh KPPS kepada Panitia 7Oktober 2015 KPPS dg Berita Acara Hasil
 Pemilihan   Perhitungan Suara
36Rekapitulasi Perhitungan Suara & Penetapan Cakades7-10 Oktober 2015 Panitia Pemilihan dg Berita
 Kepala Desa Terpilih  Keputusan Panitia Pemilihan
37Panitia Pemilihan menyampaikan nama Cakades10 Oktober 2015  
 Desa Terpilih kepada BPD   
38BPD menyampaikan nama Cakades Terpilih 12-13 Oktober 2015  
 kepada Bupati melalui Camat   
39Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih15-30 Oktober 2015 Bag Administrasi Pemerintahn
     Desa / Bupati
40PELANTIKAN KEPALA DESA TERPILIHNovember 2015 di Kabupaten
41Serah Terima Jabtan Kepala Desa dihadapan BPD November 2015 berita acara 
 dan disaksikan Camat   terima jabatan

 

Sharing Berita

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi