Stake Holder Deklarasikan KCB Kotagede


DEKLARASI BADAN PENGELOLA KAWASAN CAGAR BUDAYA KOTA GEDE

Kotagede-majalahburungpas.com, Lintas wisata Sebanyak lima kelurahan dan atau desa yang berada di wilayah kawasan cagar budaya Kotagede, yakni Kelurahan Prenggan, Rejowinagun, Purbayan, desa Jagalan dan Singosaren, mendeklarasikan diri pembentukan Badan Pengelola Kawasan Cagar Budaya.

Hadirnya badan pengelola ini berguna untuk melindungi,mengembangkan dan memanfaatkan Kawasan Cagar Budaya untuk sejahtera warga di sekitar Kotagede.

Deklataasi yang berlangsung di Aula Balai Desa Jagalan, diawali oleh Camat Kotagede dan Camat Banguntapan dengan disaksikan dari jajaran Dinas Kebudayaan DIY. Selain lima desa/kelurahan deklarasi diikuti abdi dalem dari Surakarto.

Kepala Bidang Sejarah, Museum dan Purbakala Dinas Kebudayaan DIY, Ariyanti Luhur Tri Setyarini mengatakan tujuan deklarasi guna mensosialisasikan penyiapan kelembagaan Bdan Pengelola Kawasan Cagar Budaya Kotgede.

Ditambahan perempuan berkerudung yang akrab dipanggil Ririn ini, Badan Pengelola KCB Kotagede ini diharapkan menjadi embrio terbentuknya Badan Pengelola KCB yang ada di Yogyakarta.

Karena nantinya enam kawasan cagar budaya juga akan dibentuk Badan Pengelola sehingga kawasan cagar budaya  dapat dilindungi, dikembangkan dan dimanfaatkan masyarakat.

Ketika dimintai tanggapannya Kepala Desa Jagalan Solahudin mengatakan sangat gembira dengan terbentuknya Badan Pengelola KCB Kotagede, karena sudah sepantasnya situs kerajaan Mataram ini dilindungi dan dikelola oleh oran yang ahli di bidangnya.

Dengan adanya Badan Pengelola ini berarti sudah jelas payung hukumnya. Papar Solahudin. anjar

Sharing Berita

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi