70 % kasus korupsi di Bantul di dominasi lurah dan perangkat desa


FOTO SARASEHAN PEMBEKALAN PERANGKAT DESA AGAR JAUH DARI KORUPSI

www/http.majalahburungpas.com warta daerah, Guna memberikan pemahaman hukum serta dalam rangka melakukan pembinaan kepada masyarakat agar sadar dan taat hukum, Kejaksaan Negeri Bantul bekerjasama dengan Kantor Inspektorat Bantul mengelar sarasehan hukum beberapa hari yang lalu.  Sarasehan yang digelar di aula Bank Pasar Bantul tersebut diikuti sekitar 150 peserta, terdiri dari kabag pemerintahan, staf ekonomi dan pembangunan serta para lurah di seluruh Kabupaten bantul.

Dengan adanya sarasehan ini diharapkan nantinya masyarakat, dalam hal ini pimpinan pemerintah desa dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan baik. Sehingga para perangkat desa, terutama lurah, akan terhindar dari tindak pidana koruspi.

Hadir dalam sarasehan tesebut di antaranya Bupati Bantul, Sri Suryawidati dan wakil Bupati, Drs Sumarno PRS serta jajaran Kejaksan Negeri Bantul. Dalam arahannya Bupati Bantul menuturkan adanya sarasehan ini merupakan salah satu upaya pencegahan terjadinya tindakan yang akan melawan hukum. Apalagi di bulan Juni dan September nanti ada 25 desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa.

 

70 % KORUPSI DI LAKUKAN PERANGKAT DESA DAN LURAH

Lebih jauh Ida mengingatkan dalam proses pemilihan kepala desa biasanya sangat rentan terjadinya pelanggaran hukum. Oleh karenanya panitya pemilihan harus hati-hati agar terhindar dari kasus hukum. Jangan sampai proses demokrasi di desa nantinya ternoda oleh oknum panitya di mana perangkat desa juga terlibat dalam proses ini.

Sementara itu Kepala Kejaksaan negeri Bantul Retno Harjanti Iriyani. SH, mengungkapkan saat ini 70% kasus korupsi yang terjadi di Bantul di dominasi lurah dan perangkat desa. Besarnya kasus ini terutama terjadi pasca gempa bumi 2006 silam. Lurah dan perangkat yang kurang  bisa memahami pelaksanaan dan pemberian bantuan menyalurkan dengan cara yang tidak sesuai petunjuk operasional dalam aturan Gubernur DIY.

 Dengan mengatasnamakan kearifan lokal, mereka menyalurkan bantuan dengan cara yang disepakati warga. Hingga akhirnya pemahaman kearifan lokal versi mereka menjadi batu sandungan. Mereka pun pada akhirnya terjerat kasus korupsi.

Dengan dalih kearifan lokal seorang lurah dapat mengantongi puluhan juta untuk kepentingan pribadi. Padahal ini bertentangan dengan ketentuan hukum” jelasnya.

Menurut Retno yang dimaksud kearif lokal adalah prioritas terlebih dahulu yang pantas dibantu. Meski kearifan lokal untuk kepentingan umum dan berdasarkan musyawarah hal ini tidak dibenarkan secara hukum.

Dan hal ini bisa dikategorikan dalam tindak pidana koruspsiSrikandi Kejaksaan Negeri Bantul ini menambahkan dalam rumusan tindak pidana koruspi pasal 2 ayat (1) UU No.21 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2011 arti korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negera.

Lebih jauh Retno berharap pasca sarasehan ini seluruh perangkat desa dan para lurah dapat bekerja dengan baik. Sehingga dapat menjalankan amanat rakyat serta melayani masyarakat dengan benar.

“Saya juga berharap nantinya tidak ada surat putih, merah terlebih kertas hijau yang dikirimkam ke lurah ataupun perangkat desa. Karena kalau seorang lurah sudah menerima kertas hijau itu artinya dia pasti akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri”pungkasnya. anjar.  

 

 

 

 

 

Sharing Berita

Berita Terkait


1 Komentar


parno
09 May 2014

pinmpinan tertinggi di bantul aja korupsi apalagi bawahanyanya, ya ngikut dong dah ndak punya malu mereka

Balas

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi