Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY belum kelar ,"Masa jabatan gubernur di perpanjang ?
poster sidang rakyat Diy
Jogjakarta-Majalahburungpas.com RUUK DIY belum selesai dibahas untuk membawa aspirasi Warga Jogja, sehingga berbagai element warga dan tokoh mengganggap, ini sebagai ketidak seriusan pemerintah pusat serta DPR RI dalam menyelesaikan Rancangan RUUK tersebut.
Terbukti Gubernur DIY malah akan di perpanjang masa jabatannya hingga tiga tahun kedepan. Pembahasan RUUK DIY di komisi II DPR RI masih ada tarik ulur dan alot, sehingga Undang-Undang Keistimewaan DIY pesimis terselesaikan sebelum masa jabatan Gubernur DIY Habis tanggal 9 Oktober 2011 nanti. Kata Sukirman Hw. Ketua paguyuban Dukuh Cokro pamungkas di sela-sela di wawancara para wartawan Minggu 18 September 2011.
Ia menambahkan keputusan memperpanjang masa jabatan Gubernur DIY,itu jelas merupakan inisiatif pemerintah pusat semata, Bahkan DPR-RI sebagai pembahas RUUK juga ikut menyetujui, meskipun melihat kenyataan ini, berapapun jumlah perpanjangannya, sikap masyarakat Jogja tetap tidak berpengaruh,
Makanya penetapan Sri Sultan dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY merupakan harga mati dan sebagai amanat tetap, dan kami warga yang berada di DIY tetap akan mengadakan kongres penetapan versi rakyat Jogja, Kemudian ini sebagai bukti, secara fakta bahwa masyarakat DIY menginginkan penetapan “Jelas Sukiman kembali.
Tampaknya polemik RUUK DIY akan terus menjadi bola panas dan tarik ulur. Warga DIY menyerahkan sepenuhnya kepada Sri Sultan HB X , menerima atau menolak, rakyat tetap saja menganggap bahwa jabatan Gubernur DIY tetap melekat dalam diri Sultan dan wakil Sri Paku Alam sebagi wakil Gubernurnya “pungkas Sukirman Hadi Wijaya” * Fid*
