Pemda Sleman anjurkan selama Ramadan, tempat hiburan, membatasi jam bukanya.


Pemkab Sleman

SLEMAN–Bulan Suci Ramadhan akan segera tiba, berkaitan dengan itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman Drs. Untoro Budiharjo di kantornya, Beran Tridadi Sleman, Yogyakarta menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Sleman akan memberlakukan peraturan khusus terhadap tempat usaha yaitu tempat hiburan, rumah makan, restoran dan hotel selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Aturan yang diberlakukan berdasarkan Peraturan Bupati Sleman No.15 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan usaha hiburan umum, rumah makan, restoran dan hotel pada bulan ramadhan dan hari raya idul fitri.

Untoro menambahkan bahwa Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman telah melakukan sosialisasi secara langsung kepada 40 pelaku usaha terkait diantaranya pengusaha salon, spa, rumah makan, restoran dan hotel pada tanggal 23 Juni 2011 silam di Rumah Makan Lemah Ledok Jl. Solo Kalasan Sleman.

Narasumber yang dihadirkan adalah Sugeng Wiyadi dari PHRI DIY, Camat Kalasan H. Priyo Handoyo, SH, MSi, dan HY Aji Wulantara, SH dari Disbudpar Sleman.

Lebih lanjut Untoro menjelaskan mengenai inti dari peraturan Bupati tersebut, yaitu bahwa usaha hiburan umum yaitu cafe, karaoke, game net, game station, game centre, salon, spa dan usaha lain yang sejenis, rumah makan, restoran dan hotel diharapkan menjaga suasana kondusif dengan mengemas tampilan usahanya dalam nuansa Islami.

Selain mengatur tentang pentingnya menjaga suasana kondusif tempat usaha selama bulan Ramadhan, peraturan khusus ini juga mengatur tentang jam operasional usaha hiburan di wilayah Sleman.

Khusus untuk cafe, karaoke dan usaha lain yang sejenis, jam buka dimulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB. Sedangkan untuk usaha game net, game station, game centre dan usaha lain yang sejenis dimulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB untuk siang hari dan pukul 21.00 hingga 24.00 WIB pada malam hari.

Peraturan Bupati tersebut juga mengamanatkan, larangan terhadap penyediaan minuman keras atau minuman beralkohol, serta kewajiban menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenteraman dalam penyelenggaraan usahanya. “Patma.W.*

Sharing Berita

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


0){; ?>

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi