“Kena dampak Gerhan warga Pubabu NTT Mengadu ke KOMNAS HAM"


ILUSTRASI HUTAN SAAT MASIH MENGHIJAU MATA AIR TUMBUH SUBUR

Majalahburungpas.com warta daerah, Departemen Kehutanan selayaknya segera menghentikan pembabatan di Kio (hutan larangan) Pubabu Besipae Kabupaten Timur Tengah Selatan-Nusa Tenggara Timur atas nama proyek Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan).

Hutan yang rusak dan semakin gundul perlu reboisasi,sehingga dapat mengembalikan fungsi seperti semula. Hutan Pubabu selama ini telah memberikan aliran air bagi rakyat di Desa Pollo dan Linamnutu – NTT, dengan rusaknya hutan akan berakibat fatal,apalagi kurang terurus.

Berry Nahdian Forqan, Direktur Walhi Eksekutif Nasional mengatakan, “hutan rakyat tersebut ditumbuhi dengan pohon-pohon, bukan hutan gundul, dan harusnya proyek Gerhan tidak menebangi pepohonan yang masih ada. Proyek Gerhan tersebut hanya proyek yang mengada-ada”.

Perusakan Kio Pubabu Besipae diawali pada tanggal 12 April hingga September 2008. Pembabatan hutan Pubabu Besipae, Desa Polo dan Linamnutu tersebut dilakukan oleh 4 (empat) kelompok yang dibentuk oleh Dinas Kehutanan Timur Tengah Selatan untuk proyek Gerhan.

Pada bulan Oktober 2008, kelompok-kelompok tersebut kemudian melakukan pembersihan lahan dengan cara pembakaran. Proyek Gerhan di kawasan tersebut sendiri mulai dijalankan pemerintah dari tahun 2003.

Namun dampak pembabatan hutan untuk proyek Gerhan pada tahun 2003 di desa Mio dan tahun 2006 di desa Oe'ekam telah menyebabkan keringnya mata air di desa-desa sekitarnya yang telah teraliri air dari sumber-sember saat hutan masih lebat,dan tercatat sekitar  50 Ha persawahan menjadi lahan yang produktif bagi masyarakat.

Bencana kekeringan pun kembali melanda wilayah tersebut apalagi kemarau sangat terasa menyulitkan penduduk yang membutuhkan air.

Kini satu-satunya sumber air terdekat bagi masyarakat desa adalah sumur air di Sonahumusu yang berjarak tiga kilo meter.

Dengan rusaknya hutan tersebut, warga agar dapat mencukup air untuk keperluan sehari hari para perempuan di daerah terssebut, berusaha  mengambil air, meskipun harus menempuh jarak yang jauh,sekitar 3 km. Kondisi ini berakibat  perempuan serta anak-anak banyak terkena dampak karena perusakan kawasan hutan itu.

MENGADUK KE KOMNAS HAM

Bagi rakyat di desa Linamnutu dan Pollo, hutan adalah tempat bagi kelangsungan kehidupan masyarakat selain hutan adalah sumber ekonomi keluarga. Pendapatan rakyat dari buah asem dan madu,setelah adanya proyek Gerhan, masyarakat kini tidak bisa lagi mengakses kawasan hutan mereka.


Masyarakat telah melaporkan peristiwa ini ke Polres TTS, Polda NTT, Ketua DPRD NTT dan Gubernur, namun belum ada tanggapan.

Sehingga masyarakat sepakat datang ke Jakarta untuk mengadukan kasusnya pada KOMNAS HAM, KOMNAS PEREMPUAN, Kementerian Lingkungan Hidup, Dewan Kehutanan Nasional, MABES POLRI, dan anggota DPR RI.

Perwakilan masyarakat Pollo dan Linamutu bersama Solidaritas Rakyat Untuk Keadilan (SORAK) kembali meminta pertanggung jawaban pemerintah, khususnya Departemen Kehutanan, atas segala dampak yang telah mereka alami.

SORAK menuntut pemerintah agar Pemerintah mengembalikan hutan kepada mereka, menghentikan penebangan yang disertai pembakaran yang dilakukan Departemen Kehutanan, serta menuntut agar pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam pembabatan hutan diproses secara hukum.

“Proyek Gerhan dilaksanakan tanpa sosialisasi kepada masyarakat, padahal selama ini masyarakat lah yang telah mengawasi dan menjaga hutan secara bersama-sama.

Oleh karenanya mereka yang terlibat dalam proses perusakan lingkungan dan menegasikan hak hidup masyarakat sudah sepatutnya diproses secara hukum. WALHI percaya sudah selayaknya hutan adat yang menaungi hajat hidup masyarakat dikembalikan akses dan kontrolnya pada masyarakat itu sendiri”, urai Berry Nahdian Forqan. *Patma W*

 

Sharing Berita

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi