Suprihono: “Klien Saya Taat Hukum”


PENASEHAT HUKUM SUKARDIYONO SEBELUM EKSEKUSI MENYAMPAIKAN PEMBELAAAN

Bantul-redaksi majalahburungpas.com, Rabu 2/2/2013, Ratusan warga Bantul mendatangi Kejaksaan Tinggi DIY, Kedatangan mereka bukan untuk melakukan demontrasi, akan tetapi mereka datang ke Kejaksaan Tinggi DIY karena mengantarkan mantan Asekda I Bantul, Sukardiyono guna memenuhi panggilan dari Kejaksaan, di mana Sukardiyono saat itu menjalankan eksekusi karena telah didakwa melanggar pasal 335 KUHP.

Ratusan warga Bantul yang terdiri dari para penerima bantuan program JRF Rekompak, forum BKM serta para lurah datang guna memberikan dukungan moral kepada Sukardiyono.

merasa prihatin atas vonis pengadilan yang kemudian dikuatkan oleh keputusan MA (makhamah Agung).

“Sukardiyono sebenarnya saat itu hanya mendampingi warga Bantul yang mendatangi LOS DIY.

Sukardiyono saat itu juga hanya menjalankan tugas dari atasan. Sukardiyono sebenarnya bisa disebut pahlawan bagi korban gempa karena memperjuangkan korban gempa sehingga mendapat bantuan dari JRF Rekompak” ucap lurah desa Sidomulyo, Ani Widayani.

Seperti yang telah diketahui bersama, Sukardiyono didakwa melanggar pasal 335 saat mendampingi warga Bantul yang merupakan penerima bantuan program JRF REkompak. Dimana saat Sukardiyono mengadakan dialog dengan ketua LOS saat itu Budi Wahyuni, masa yang tiba-tiba anarkhis dan merusak kantor LOS.

Karena perbuatan mereka, Sukardiyono beserta beberapa forum BKM di dakwa melanggar pasal 335. Dan Sukardiyono pun akhirnya dijatuhi vonis hukuman penjara selama 3 bulan. Atas vonis tersebut Sukardiyono mengajukan kasasi ke MA namun akhirnya ditolak.

Suprihono selaku penasehat hukumnya juga telah mengajukan beberapa kali pembelaan yang dilayangkan ke kejati namun pembelaan tersebut tidak pernah ditanggapi. Padahal berdasarkan pasal 197 KUHAP Sukardiyono seharusnya bisa dibebaskan.

“Namun karena klien saya orang yang taat hukum, meski dalam kondisi kurang sehat, maka klien kami akan memenuhi panggilan dari kejati dan bersedia menjalani eksekusi” pungkas Suprihono. anjar

 

Sharing Berita

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi