Purwa Semoyo dan Budiyana Pengkol Bakal Tak Lolos Cakades 2015 Terganjal Perda ?


budiyana saat mendaftar sebagai calon kades di balai desa pengkol

Nglipar Gunungkidul-majalahburungpas.com, Desa Pengkol  akan mengadakan  pilkades tepatnya 7 oktober 2015. Satu di antara 3 calon yang maju adalah mantan kades Budiyana SE yang pernah membawa sukses Desa Pengkol ke gerbang pembangunan yang cukup maju baik fisik maupun di bidang yang lain.

Merasa maju di bawah kepemmimpinan Budiyana, maka tahun ini di dorong untuk maju kembali sebagi calon kades melawan incumbent dan jago muda lainnya.

Menurut sejumlah Pihak yang sempat di kontak media ini, Budiyana masih banyak pendukungnya banhkan hamper 60 persen mengingknkan Budi  merajut tali kepemerintahan desa kembali.

Namun sepertinya gayung belum tersambut karena Budiyana dalam mencalonkan diri sebagai kades 2015 kemungkinan akan terjegal dengan  perda no 5 tahun 2015 pasal 26 Hurup J, serta perbub yang menyatakan syarat calon kepala desa membuat surat tidak pernah di berhentikan dengan tidak  hormat sebagai kepala desa atau dari jabatan penyengglara pemerintah desa atau  jabatan negri.

Ketika di konfirmasi 13 Agustus lalu Budi mengatkan saya sudah membuat lamaran bahkan syarat syarat sesuai aturan.

Tetapi memang untuk surat perytaan tidak pernah di berhentikan dengan tidak hormat saya hanya membuat dari PNR karena saya adalah pensiun asli yang tidak pernah di berhentikan dengan tidak hormat. Tetapi penafsiran saya terkait perda karena itu dua maka saya ambil satu dari PNS.

Jadi saya sudah melengkapi kata Budi. Terpsah Muryanto sekertaris pilkades pengkol mengatakan tidak akan menolak lamaran tetapi kami binggung, karena pak budi tidak di cabut hak politiknya sesuai surat dari pengadilan, di sisi lain kami harus patuh tetapi di sisi lain ada kelemahan sehingga ini membuat binggung. Papar Dia.

Di lain wilayah yakni Semoyo patuk mantan kepala desa Semoyo PURWA juga kembali maju sebagai calon kades tetapi sepertinya juga terganjal dengan perda dan peraturan seperti bapak budi.

“Purwa jika dirinya tidak lolos maka kedepan perda yang tidak sesuai harus di ubah karena bertentangan dengan UUD 45 dan melenaggar hak asi manusia., kedua kades pernah kena hukuman kasus daaan berujujg di penjara sehingga dapat surat di berhentikan dengan tidak hormat

Apakah kedua tokoh dan mantan kades yang masih mendapat dukungan dari rakyat di wilayahnya masih bisa lolos verivikasi “ tim red

(lebih jelas pernyataan PURWA dapta di baca di link terkait di bawah ini  !!

Sharing Berita

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi