Aksi Keprihatinan Solidaritas Untuk Afnan Hadikusumo Korban Kekerasan Politik Dpd RI
AKSI SOLIDARITAS ANGGOTA DPD DIY ADNAN HADIKUSUMO
Jogjakarta-warta politik sajian media hobi majalahburungpas.com, Demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional serta untuk memperkuat NKRI, maka MPR RI membentuk sebuah lembaga perwakilan baru, yakni Dewan Perwakilan Daerah RI.
Pembentukan DPD RI ini dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-undang Dasar 1945, pada bulan November 2001. DPD RI menjawab kebutuhan akan lembaga demokrasi yang mewadahi aspirasi non partisan di luar partai politik dan independen yang mewakili kepentingan daerah serta untuk menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan daerah secara adil dan serasi.
Gagasan dasar pembentukan DPD RI adalah keinginan untuklebih mengakomodasi aspirasidaerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.
Hal tersebut, terungkap saat berlangsungnya, aksi keprihatian dan solidaritas untuk Afnan Hadikusumo korban kekerasan politik di DPD RI, di Kantor DPD RI –DIY Jl.Kusumanegara 133 Yogyakarta.
Aksi yang berlangsung damai, tertibtersebut diikuti seluruh elemen masyarakat anti kekerasan se DIY.Dalam aksi, yang dibacakan secara bergantian oleh masing-masing elemen tersebut, dikoordinir Krisnadi Setyawan.
Menurutnya, dalamorasinya menyatakan keinginan berangkat dari indikasi yang nyata bahwa, pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa lalu ternyata mengakibatkan ketimpangan dan rasa keadilan dan diantaranya juga memberi cermin indikasi dan ancaman terhadap keutuhan wilayah Negara dan persatuan nasional.
Cita cita luhur ahirnya DPD RI saatini telah dikhianatiolehsebagiananggota DPD RI yang mengedepankan kepentingan pribadi dalam merebut kekuasan dengan cara kekerasaan fisik dan inknstitusional.
Di namika demkorasi di dalam DPD RI yang menghasilkan perubahan tatatertib ternyata telah dinyatakan tidak sah dan illegal oleh Mahakamah Agung dengan surat Putusan No. 38/P/HUM/2016 tanggal 20 Februari 2017.
Namun ironisnya, pembangkangan terhadap keputusan MA yang memerintahkan kepada pimpinan DPD untuk mencabut Peraturan DPD 1/2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang Tata Tertib, justru di amin-isendiri oleh pejabat MA dengan melantik pimpinan DPD RI yang dipilih secara illegal dengan tetap menggunakan tatip yang sudah dicabut oleh MA sebelumnya.
Rangkaian sidang paripurna DPD RI yang diawali dengan kericuhan kemarin telah menunjukkan kekerasanpolitik yang memalukan dalam tubuh lembaga tinggi kenegaraan dimana sekelompok senator memaksakan kehendaknya bahkan sampai jatuh korban senator asal DI Yogyakarta Afnan Hadikusumo.
Mensikapi situasi ini maka, masyarakat Yogyakarta dari berbagai unsure menyatakan keprihatinan atassituasi berbangsa dan bernegara dimana anggota-anggota lembaga tinggi Negara justru mempertontokan kekerasan dan sikap primitive dalam merebut kekuasaan dengan mengabaikan kepentingan rakyat dan peratuan nasional.
Dalam pantaun media ini aksi tersebut menyatakan sikap sebagai,
1. Mengecam tindakan kekerasan oknum anggota DPD RI asal DIY Afnan Hadikusumo. Kelembagaan DPD RI mestinya menjadi lembaga Negara yang mengutamakan prinsip-prinsip demokrasi. Tindakan kekerasan fisik yang terjadi di depan mimbarsidang menjadi preseden buruk di matarakyat sebagai pemegang kedaulatan
2. Mendesak kepolisian RI segera mengusut tindak kekerasan terhadap Afnan Hadikusumo terlebih telah menyampaikan laporan kepadapihak Kepolisian.
3. Menuntut dikembalikannya DPD RI sebagai wadah aspirasi non partisan dan independen yang mewakili kepentingan daerah. isan riyanto
Sharing Berita
Berita Terkait
- Gerakan Ekonomi Tak Semata Bisnis Maka Apotik 3P Hadir Melayani Umat
- Pengguna dan Pengedar Narkoba di Bekuk 'Barang Bukti di Bakar
- Sri Sultan ‘Keris Sebagai Dasar Manunggaling Kawula Gusti