Kepala sekolah berkelit' dugaan penyimpangan proyek sekolah dasar terus di sorot
kepala sekolah wasito di mintai keterangan malah main hp ?
Gunungkidul media hobi majalahburungpas.com, halaman pendidikan pekerjaan proyek rehab sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul tahun 2016 hingga april 2016 masih mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.
Sepertinya hal itu penyebabnya pihak sekolahan, tak mau mengerjakan dengan komite sekolah bahkan dugaan kuat malah di borongkan kepada pihak ketiga.
Menurut petunjuk teknis dikerjakan secara swakelola ternyata masih ada saja pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak ke tiga.
Seperti contoh SDN Selang Karangmojo, Gunungkidul ini, dana yang berasal dari APBN sebesar Rp 152 juta untuk satu sekolahan diperuntukan rehab ruang kelas akhir tahun 2015, Di duga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaannya
Penyimpangan yang dilakukan Sekolah Dasar Selang Karangmojo ini adalah memborongkan semua pekerjaan kepada pihak ke-3 (rekanan), yang seharusnya tidak boleh diborongkan.
Menurut sumber yang bisa dipercaya, rekanan yang ditunjuk kepala sekolah SDN Selang Karangmojo adalah konsultan pengawas sendiri yang mengerjakan pekerjaan rehab ringan ruang kelas tersebut.
Ironisnya lagi menurut sumber tadi, pihak sekolah minta tinggalan RP.10 juta kepada rekanan yang ditunjuk , yang penting pihak sekolah terima jadi.
Kalau pekerjaan diborongkan pihak ke-3, sedangkan pihak ke-3 itu konsultan pengawas itu sendiri, terus siapa yang mengawasi proyek swakelola itu ?
Informasi yang didapat dilapangan, Konsultan pengawas yang memborong berinisial Wst, dan dimungkinkan bahan material yang digunakan juga ada yang tidak sesuasi dengan specifikasi.
Wst ketika dihubungi, mengatakan kalau dia hanya memborong tenaganya saja, tidak memborong semua. Tetapi kemudian timbul pertanyaan dari publik, apa boleh seorang konsultan pengawas sekaligus sebagai pemborong ?
“saya tidak memborong semua, saya hanya tenaganya saja,”kata wst berkelit.
Sementara itu kepala sekolah SDN Selang, Karangmojo, Wasito, ketika dikonfirmasi membantah semua, Wasito berkelit bahwa yang mengerjakan komite dengan sekolahan.
“informasi darimana itu ? yang mengerjakan komite sekolah bersama sekolahan”, bantah Wasito.
Dengan adanya dugaan penyimpangan
pekerjaan swakelola rehab sekolah di SDN di Gunungkidul termasuk di Selang Karangmojo ini yang seharusnya
mendapat perhatian pengawasan dan perlu ada tindak lanjut dari Direktorat, ataupun kajaksaan untuk turun ke lapangan agar penyimpangan-penyimpangan dapat di minimalisir 'Sehingga upaya-upaya penyimpangan proyek pembangunan diberbagai lini di Kabupaten Gunungkidul bisa diminimalisir sehingga tidak mewabah seperti penyakit menular, karena kurangnya pengawasan.
Sayangnya pekerjaan yang diborongkan kepada pihak ketiga malah indikasinya melanggar peraturan pemerintah yang sudah diatur didalam Perpres No. 54 tahun 2010, karena sumber dana yang digunakan dari APBN.
(Kutipan khusus swakelola pasal 27 ) Bahwa pengadaan melalui Swakelola oleh Kelompok Masyarakat
Pelaksana Swakelola mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh Kelompok
Masyarakat Pelaksana Swakelola;
b. sasaran ditentukan oleh K/L/D/I Penanggung Jawab
Anggaran; dan
c. pekerjaan utama dilarang untuk dialihkan kepada pihak lain (subkontrak).
Dari beberapa temuan memang ada pekerjaan yang di alihkan kepada pihak ke tiga dan itu indikasinya jelas kurang bertanggung jawab menyimpang dari aturan seperti pada pasal 27 di atas 'Kemudian timbul pertanyaan siapa yang bertanggung jawab tim red
Sharing Berita
Berita Terkait
- Polda DIY sambut baik kearipan lokal
- Jogja berjubel status 'Kota pelajar, budaya, kota hotel kota mall, kota kuliner
- Mulyono Pensiun AURI Menyulap Ranjang Tidur Jadi Kandang Perkutut
- Para Pesiunan PNS Yang Ini Pada Melirik Hobi Perkutut