Rapat paripurna DPR menunda harga BBM per 1 April 2012


ilustrasi BBM

Berita Nasional-sajian majalahburungpas.com, Rapat  paripurna DPR yang alot membahas tentang APBN dan BBM  akhirnya menyetujui kemungkinan BBM akan bisa di naikan, walaupun ada syarat tertentu, hal ini diatur dalam pasal 7 ayat 6Adengan redaksional  yang bunyi :

Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam 6 bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung.

Dasar perhitungan dari tertundanya Harga BBM ini asumsi APBN-P 2012, ialah : Harga minyak Indonesia (ICP) US$105 per barel Pertumbuhan ekonomi 6,5% Inflasi 6,8% Nilai tukar rupiah Rp 9.000/US$ Lifting minyak 930 ribu barel per hari  dan Suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 5%.

Hasil rapat paripurna hingga larut malam tersebut dalam APBN-P 2012 DPR juga menyetujui soal subsidi energi sebesara Rp 225 triliun, dan  rincian detail subsidi BBM sebesar Rp 137 triliun, sedang subsidi listrik Rp 65 triliun, cadangan risiko fiskal energi di patok Rp 23 triliun.

Terkait  BBM ini, maka juga timbul kompensasi yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan juga kompensasi yang lain besarnya Rp 25 triliun, dan terpantau telah disepakati, walaupun kenaikan harga BBM belum dapat di pasti kapan akan di berlakukan. Besaran BLT yang saat ini di alih nama menjadi Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) Rp. 17,08 triliun, Sedang bantuan pembangunan infra struktur di pedesaan Rp 7,88 triliun, paket yang lain tambahan anggaran program Keluarga Harapan di catat Rp 591,5 miliar, akan di realisasikan apabila BBM naik.

Dengan di setujuinya pasal tersebut maka harga BBM subsidi batal dinaikan mulai 1 April 2012, selain itu harga minyak yang rata-rata 6 bulan terakhir belum 15% di atas asumsi ICP baru US$ 105 per barel. Gelombang demonstran dari berbagai elemen masyarakat dan Ormas serta mahasiswa di berbagai propinsi  yang menolak Rencana BBM di naikan sempat ketar-ketir apabila BBM jadi di naikan per 1 April 2012.

Ketok Palu keputusan DPR senayan tersebut dapat di kata Harga BBM akan di tundanya, beberapa waktu sehingga membuat public reda terutama bagi  para demonstran dan Rakyat Indonesia umumnya, walaupun pula itu masih sementara.

Keputusan rapat paripurna DPR yang menyetujui opsi pemerintah dapat melambungkan ataupun menurunkan harga BBM dengan syarat tertentu tersebut, dinilai belum final. Sebab keputusan tersebut bisa saja dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebab dalam pasal 7 ayat 6a dalam UU APBN-P 2012 dinilai melanggar UUD 1945.

Sidang Paripuran yang di pimpin Ketua DPR Marzuki Alie beserta anggota DPR yang sepaham serta hadir dalam menentukan APBN-P 2012 tersebut akhirnya di ketok palu pertanda sidang usai. “ team red’

 

Sharing Berita

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi