Data Geospasial akurat dapat bermanfaat untuk perumusan kebijakan RI
SIARAN PERS BAKOSURTANAL
Warta Nasional - Majalah burung pas.com dalam Konfrensi PERSnya Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) sebagai lembaga resmi negara yang menangani kegiatan survei dan pemetaan akan mencanangkan program Geospasial untuk Negeri.
Program berskala nasional ini merupakan kebijakan BAKOSURTANAL dalam melaksanakan agenda terpadu sosialisasi Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial sebagai sebuah rujukan strategis bagi kepentingan seluruh bangsa Indonesia. Perhelatan Pencanangan Geospasial untuk Negeri direncanakan dan diselenggarakan di Istana Negara tepat pada Hari Ulang Tahun Bakosurtanal ke-42 yakni 17 Oktober 2011, oleh Presiden RI.
Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial ini telah di setujui oleh DPR RI pada tanggal 5 April 2011 dan disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Dr. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 April 201. Informasi Geospasial sebagai data geospasial yang sudah diolah dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
Informasi Geospasial yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses oleh masyarakat sangat diperlukan untuk dasar perencanaan penataan ruang, penanggulangan bencana, pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya lainnya, sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
PENTING DAN STRATEGIS
Dalam menjawab kebutuhan informasi geospasial yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses masyarakat, keberadaan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) menjadi penting dan strategis. Dengan UU tentang Informasi Geospasial, Keberadaan Bakosurtanal berganti nama menjadi Badan Informasi Geospasial (BIG). Perubahan ini tidak hanya nama yang berubah, namun tugas dan fungsinya juga akan berubah atau diperkuat sejalan dengan kebijakan nasional informasi geospasial yang tertuang di dalam undang-undang.
MEMUDAHKAN TUKAR INFORMASI
Keberhasilan dari Program Geospasial Untuk Negeri dapat terlihat ketika seluruh peta tematik yang dibuat oleh berbagai Instansi sektoral, badan usaha, kelompok atau perorangan telah mengacu kepada informasi geospasial dasar. Dengan adanya satu acuan informasi geospasial dasar, tumpang-tindih informasi ruang kebumian yang menimbulkan ketidak pastian hukum dan kerusakan lingkungan dapat diakhiri. Penggunaan satu acuan (single references) ini juga memudahkan dalam pertukaran informasi geospasial antar instansi dan integrasi dalam perencanaan pembangunan dari tingkat pusat hingga daerah.
Pada puncak Perhelatan Pencanangan Geospasial, juga akan ditandai dengan peluncuran produk produk / hasil kegiatan terbaru Bakosurtanal , yaitu:
Peluncuran Geoportal Nasional (Indonesian GeoSpasial Portal: Ina GeoPortal), suatu wadah untuk mewujudkan aksesibilitas data dan informasi geospasial yang dimiliki oleh instansi pusat maupun daerah kedalam sebuah sistem berbasis web secara terintegrasi.
Monitoring komponen INA-TEWS, berupa stasiun pasang surut dan GPS.Peta Ekoregion, yaitu informasi peta yang menggambarkan sebaran wilayah yang mempunyai kesamaan tektogenesa, morfologi, litologi dan iklim.
Peta Tactile, merupakan lembar peta yang menggambarkan permukaan bumi dalam bentuk tiga dimensi pada suatu media khusus, dibuat khusus untuk tuna netra atau orang yang mempunyai kendala penglihatan.Atlas Nasional Indonesia volume 3 * Patma. Wt*
