Berdasarkan UU tentang Informasi Geospasial, Memiliki Peran Ganda
Kepala Bakosurtanal Asep Karsidi (kedua kanan) menyerahkan buku Atlas Taktual bagi tuna netra kepada Irjen Kemendiknas Musliar (kanan)
Jakarta Majalah burung Pas.com, Pemilihan tanggal 17 Oktober 2011 sebagai hari pencanangan "Geospasial untuk Negeri" didasarkan pada catatan sejarah, bahwa BAKOSURTANAL dibentuk pada tanggal yang sama, yaitu 17 Oktober 1969.
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) sendiri akan digantikan Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai penunaian amanat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
UU ini disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 5 April 2011 dan disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 April 2011.
BIG akan melanjutkan capaian-capaian positif yang telah diraih BAKOSURTANAL. Selanjutnya BIG memikul tugas dan fungsi yang lebih besar dalam pembangunan nasional di bidang informasi geospasial sebagaimana diamanatkan pada UU tentang Informasi Geospasial.
BIG menjadi tulang punggung dalam mewujudkan tujuan UU tentang Informasi Geospasial untuk:
a.menjamin ketersediaan dan akses terhadap informasi geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan;
b. mewujudkan penyelenggaraan informasi geospasial yang berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif) melalui kerja sama, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi; dan
c.mendorong penggunaan informasi geospasial dalam penyeleng-garaan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Berdasarkan UU tentang Informasi Geospasial, BIG memiliki beberapa fungsi penting dalam:
a. penyelenggaraan informasi geospasial dasar (IGD), meliputi jaring kontrol geodesi dan peta dasar, melalui kegiatan pengumpulan data, pengolahan data dan informasi, penyimpanan, dan penggunaan IGD;
b. pengintegrasian informasi geospasial tematik (IGT) yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c.penyelenggaraan IGT yang diperlukan dalam pembangunan yang belum diselenggarakan oleh selain BIG ;
d.penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial meliputi aspek kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar dan sumber daya manusia;
e.penyelenggaraan dan pembinaan jaringan informasi geospasial;
f.pemberian akreditasi kepada lembaga sertifikasi badan usaha dan tenaga profesional di bidang informasi geospasial; dan
g.pembinaan penyelenggaraan IGT terhadap penyelenggara IGT dan pengguna informasi geospasial.
Berbagai IGT wajib mengacu pada IGD, sehingga seluruh IGT akan tertuang berdasarkan referensi geometric tunggal (single reference). Dengan demikian berbagai informasi geospasial akan dapat dibagipakaikan (sharable) dan dapat saling dioperasikan (interoperable) diantara berbagai pengguna. Usaha ini dicanangkan sebagai kebijakan satu-peta (one-map-policy).
Dengan kerja keras dan dukungan seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial, dari unsur pemerintah, akademisi, pengusaha, profesional dan segenap masyarakat, BIG siap mengemban amanah sebagai institusi terdepan dalam mengoptimalkan penyelenggaraan informasi geospasial untuk negeri. Patma W.
