Usaha Sedot WC Tanpa Izin Di Nglipar Gunungkidul Mencemari lingkungan Bertentangan Dengan Undang-Undang RI


DOK FOTO BANGUNAN BAK PENAMPUNGAN LIMBAH SEDOT WC DI RT 1 KEBONJERO

Gunungkidul  media  online majalahburungpas.com, warta daerah masa tanam bagi petani adalah masa yang di tunggu-tunggu, salah satu lahan pertanian yang berada di bulak sawah wetan desa Pengkol, Nglipar memasuki masa tanam tahun 2016 menjadi lahan yang menguntungkan bagi petani setempat.

Sayangnya masa tanam, hingga mau panen padi awal tahun 2016 lalu sebagian lokasi sawah tercemari  buangan limbah sedotan WC, oleh oknum pengusaha warga  Pengkol.

Seharusnya pencemaran lingkungan tidak perlu terjadi karena akan mengakibatkan kerugian bagi petani dan merugikan kesehatan bagi makluk hidup yang lainnya.  

Sesuai peraturan perundangan RI No. 32 tahun 2009 di undangkan bahwa,

Pembuangan limbah dengan bahan Bahan  berbahaya  dan  beracun  yang  selanjutnya disingkat    B3    adalah zat,energi, dan/atau komponen   lain   yang karena   sifat,   konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak   langsung,   dapat   mencemarkan   dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan  hidup  manusia dan makhluk  hidup lain, yang membahayakan bisa di penjara.

Terkait temuan dugaan awak media yang di dapat di lokasi seperti di Pengkol 5 April 2016 lalu, ternyata di beberapa titik ada lahan yang sengaja miliki warga setempat  di sewa untuk menampung dan membuang limbah sedotan wc, hingga berujung pemiliki bak pembuangan di protes oleh warga RT 01 dan 03.

Temuan awak  media tiga nara sumber yang di mintai keterangan, yakni nama Gm,TKn,Yo, dia menjelaskan memang benarkan sawah terkena hasil limbah sedot wc, di jelaskan semula pemiliki usaha sering kebingungan dalam membuang kotorannya, namun saya di rayu dan akhirnya karena saling kenal, maka kemudian dia yang buat baknya dan lantas di pakai untuk nampung.

Sayang bak tak mampu menampung hingga saat musim hujan deras penuh 'maka bak ukuran 3 x 3 meter kedalam 3 meter meluap ke sawah bulak seperti di atas hingga protes tak dapat di hindarkan.  

Gm warga Rt 01 Kebonjero menjelaskan, setiap limbah datang saya dapat 20.000 ribu, tetapi karena di protes warga yang lain karena mencemari selokan dan sawah, saya lantas emoh  'untung baru sekitar 2 tangki limbah jebol ke sawah ‘paparnya.

Lebih rinci di jelaskan 5 april 2016, saat awak media ini menyuruh membuka tutup bak Gm mengaku dirinya jijik dan sering mual saat melihat bak yang kni banyak nyamuknya yang berakibat bisa mengganggu kesehatan, ‘papar Dia.

Dari desas desus yang di informasikan warga lain buangan kotoran hasil sedot wc di buang di lain tempat, warga yang lain yang juga kena dampak langsung protes, bahkan pihak pemerintah desa sudah mengkritik, tetapi  pemiliki usaha masih melenggang ‘papar Tkn, Lantas mungkin agak mereda namun dugaan sekarang limbah WC di alihkan.

Dari berbagai informasi, pengusaha sedot WC yang mencemari lingkungan tersebut hingga di unggahnya berita ini tidak memiliki izin pengolahan limbah yang di syaratkan perundangan RI.

Hasil rangkuman dan info pengusaha limbah bernama Bowo yang merupakan Ketua RT 03 dan Kadi sebagai salah satu mitra usaha selama kurang lebih 2 tahun dan merupakan warga RT 03 Kebonjero.

 

PENAMPUNGAN SEDOT WC YANG BERADA DI KAWASAN LAHAN PERTANIAN DAN DEKAT DENGAN PENDUDUK

Sesuai Undang-undang Republim Indonesia NO. 32 tahun 2009 pasal 65 Tentang perlindungan dan penge;lolaan lingkungan hidup sebagai berikut,

Ayat 5, Bahwa Setiap orang  berhak  melakukan  pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Pasal 98 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan  perbuatan  yang  mengakibatkan dilampauinya   baku   mutu udara ambien, baku  mutu  air,  baku  mutu  air  laut,  atau kriteria  baku  kerusakan  lingkungan hidup dipidana dengan   pidana penjara   paling singkat 3 tahun  dan  paling  lama  10 (sepuluh)   tahun dan denda   paling   sedikit Rp 3.000.000.000,00  (tiga  miliar  rupiah)  dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Akankah pengusaha seperti dalam berita ini mendapat respon dari dinas terkait ? atau malah warga akan kembali protes lebih besar ? Tim red  

Sharing Berita

Berita Terkait


6 Komentar


gino
13 April 2016

kotoran orang mana aja itu ya? dibuang kesitu?

Balas
gino
13 April 2016

duh gek kotoran orang Mana ajah yang dibuang kesitu ya?

Balas
gino
13 April 2016

duh gek kotoran dari mana ajah ituy?

Balas
har
13 April 2016

wah perlu ditindak lanjuti tu

Balas
ROHMAT
13 April 2016

WONOSARI, BERARTI HASIL SEDOTAN TETANGGAKU DI BUANG DI SITU YAA, WAH RA KUAT BUANG KE BANTUL DI BUANG DI TETANGGA, KASIHAN,

Balas
mbah bondol 'nglipar
14 April 2016

oooalah wong kok dho koyongono, ketua rt, nyontoni kurang apik, mugo2 anane info ini tedak terjadi lagi, gimna perangkat desane opo melu tutup mulut kan itu dah 2 tahun,,, !!!! semoga sadar dan lebih baik nuwun di ngaputeni

Balas

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi