Dana Desa Cair 'Desa Watusigar Ngawen Gunungkidul Bersolek


KEPALA DESA WATU SIGAR NGAEWN GUNUNGKIDUL PARDI

Media majalahburungpas.com, warta daerah pembangunan lintas sektor adanya kucuran biaya sesuai aturan untuk pembiayaan desa sudah mulai menggairahkan desa yang selama ini belum merata di pelosok desa terutama bagi desa yang kurang maju atau keuangan desanya minim..

Dengan dana cair tentu Pemerintah pusat telah merealisasikan penyaluran dana desa tahap pertama kepada pemerintah desa yang dapat langsung di rasakan akan oleh masyrakat.

Kantor Balai Desa watusigar Ngawen Gunungkidul

Dana desa tersebut telah disalurkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setelah disalurkan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) bertugas mengawal prioritas penggunaan dana desa agar sesuai dengan Peraturan Menteri yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, dana desa di tahun 2016 ini digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Sudah kita ketahui bersama, sesuai Permendes 21 tahun 2015, prioritas pertama penggunaan dana desa yaitu untuk membangun infrastuktur antara lain jalan, irigasi, jembatan sederhana, dan talud. Bidang kesehatan dan pendidikan juga perlu diprioritaskan.

Apabila infrastruktur serta sarana dan prasarana desa sudah baik, maka dana desa dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa, seperti pengembangan Badan Usaha Miliki Desa (BUM Desa), pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan pengembangan kapasitas Ruang Belajar Masyarakat di Desa (Community Center).

Dalam realisasinya, masyarakat berhak menentukan secara mandiri penggunaan dana desa sesuai dengan musyawarah desa (musdes) sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Seperti yang sudah dijalankan di Desa Watusigar, Ngawen, Gunungkidul, melalui Kades Watusigar, Pardi menjelaskan, kalau dana desa yang sudah cair bulan Mei 2016 kemarin.

sebagian besar dananya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan yang lain sesuai aturan digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, kata Pardi diruang kerjanya, Senin, 27/06/2016.

Dijelaskan dengan rinci, untuk pembangunan lapangan desa termasuk drainasenya memakan anggaran 209 juta, yang lainya sifatnya pemberdayaan.

 

Ketika ditanya kesiapannya untuk LPJ atau pelaporan maka kades berkumis ini mengtakan yaa sekitar 50% pada akhir bulan Juli 2016, Pardi mengatakan sudah siap, bahkan bisa lebih dari 50%.

“Kami sudah siap dengan laporan 50% itu, bahkan bisa lebih dari itu, kalau sampai bulan Juli,” imbuhnya.

Dengan adanya Perbub no.17/2016 ini Pardi juga merasa bingung dibuatnya, karena akhirnya yang sudah  dirancang dengan  matang harus  merubah supaya sesuai dengan perbup tersebut.

“yang bingung tidak hanya saya tetapi  kepala desa yang lain juga demikian,” pungkasnya. WJN

 

Sharing Berita

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi