Kementrian LHK RI Sementara Redam Kegalauan kicau Mania Dengan SE 'Tak Benar Penghobi Murai batu, Cocakrowo akan Dipidana


burung murai batu

Majalaburungpas.com, mendapat informasi melaui KLHK Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Direktorat Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Indra Exploitasia, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Djati Witjaksono Hadi dan Direktur Pencegahan dan Perlindungan Hutan (PPH)  Bapak Sustyo Iriyono mengharapkan masyarakat yang tergabung dalam Forum Kicau Mania Indonesia tidak resah dengan ditetapkannya Peraturan Menteri (Permen) LHK nomor 20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Lebih lanjut di jelaskan, penangkar, oleh Direktur Jenderal KSDAE Wiratno pada saat media briefing (7/8/2018)  menyampaikan kepada masyarakat dan media bahwa "Permen no. 20 Tahun 2018 Menteri LHK tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, tidak berlaku surut".

Jadi tidak benar yang sedang melihara atau menangkar burung seperti Murai Batu, Jalak Suren, Cucak Ijo, Anis Kembang dan lain-lain akan dipidana. 

Melalui Permen LHK 20 tahun 2018, LHK justru ingin agar satwa tersebut terjaga kelestariannya.  Karena berdasarkan kajian dan rekomendasi LIPI sebagai pemegang Otoritas Keilmuan (Scientific Authority), jenis-jenis burung yang baru dimasukkan dalam Permen tersebut sudah menjadi langka atau sulit ditemui di alam, karena banyaknya perburuan dan atau rusaknya habitat alaminya.

Untuk mengantisipasi kekhawatiran FKMI, pada tanggal 10 Agustus 2018 Direktur Jenderal KSDAE telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.9/KSDAE/SET/KUM.1/8/2108 yang memerintahkan kepada Kepala Balai Besar/ Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) untuk: 

(1) Mengaktifkan call center untuk menerima pengaduan, merespon, mensosialisasikan, membina, dan melakukan pendampingan kepada seluruh elemen masyarakat terkait terbitnya Permen LHK nomor 20 tahun 2018

(2) Membentuk posko dan menetapkan petugas untuk melakukan penerimaan laporan masyarakat yang menyimpan, memiliki,

memelihara, mengangkut, dan memperniagakan jenis tumbuhan dan satwa yang semula tidak dilindungi menjadi dilindungi berdasarkan Permen LHK nomor 20 tahun 2018.

 

(3) Memberikan kemudahan dalam proses pendataan dan penandaan, dengan tidak memungut biaya apapun dan memberikan pelayanan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) bagi setiap orang yang telah melakukan pelaporan.

pendataan dan penandaan tumbuhan dan satwa termasuk jenis burung berkicau yang dimilki, dipelihara, disimpan, diperniagakan sebelum berlakunya Permen LHK nomor 20 tahun 2018 baik untuk kepentingan bawaan pribadi, cindera mata, dan atau lomba/kontesburung. 

(4) Melakukan pencermatan komprehensif terhadap daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam lampiran Permen LHK nomor 20 tahun 2018. 

(5) Khusus jenis burung berkicau diminta kepada Saudara untuk:

a) Bersama mitra melakukan pencermatan dan memberikan masukan pada draft Perdirjen KSDAE tentang Penyelenggaraan Kontes dan/ atau Lomba Burung Berkicau;

b) Menghimbau kepada masyarakat untuk bergabung dalam perkumpulan/organisasi resmi terkait burung berkicau guna kemudahan dalam proses pendataan dan penandaan serta pengawasan.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila ada oknum petugas yang tidak sesuai ketentuan pada proses pendataan dan penandaan oleh Balai Besar/Balai KSDA setempat dengan alamat dan call center yang menjadi lampiran SE tersebut.

Sejalan dengan SE tersebut Direktur Jenderal KSDAE telah menegaskan bahwa ''Dalam proses pendataan dan penandaan tidak dipungut biaya.

Saya tegaskan, bahwa semua prosesnya gratis. Dijamin tidak akan dipersulit, justru kita akan membantu memudahkan, karena kita butuh data valid,'' Pungkas Wiratno. ‘red’

Sharing Berita

Berita Terkait


3 Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi