Meski Telah Berbadan Hukum Ibnu Abbas Masuk Ke Gunungkidul Tak Berizin !
Plakat ibnu abbas yang di kecamatan Nglipar dan se Gunungkidul belum berizin
Gunungkidul-media majalahburungpas.com halamn pendidikan Paud dan TK dunia pendidikan sejak paud di Gunungkidul telah mengalami kemajuan pesat hingga ke berbagai pelosok desa.
Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-kanak (TK) yang dikelola yayasan Islam Cahaya Hati, dengan nama IBNU ABBAS yang telah berdiri sejak 1996 bahkan telah tercatat di Kemen Kum Ham RI, ternyata keberadaannya di Gunungkidul tidak tertip
Yayasan yang sudah beberapa tahun beroperasi ini teryata tidak terdaftar atau mendaftar di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul.
Hal ini disampaikan oleh Kabid PAUDI Dikpora Kabupaten Gunungkidul, Supriyadi, M.Pd, dalam sambutanya pada saat acara gebyar PAUD di Kelurahan Pengkol, Kecamatan Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, Kamis, 02/06/2016.
Ketika dikonfirmasi setelah selesai acara tersebut, Supriyadi menjelaskan bahwa, memang Ibnu Abbas diseluruh wilayah Gunungkidul tidak mendaftar di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, sehingga kalau terjadi apa-apa Dinas Pendidikan tidak akan bertanggungjawab.
“Ibnu Abbas ini memang tidak mendaftar dan tidak berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, oleh karena itu saya tidak bertanggungjawab, kata Supriyadi.
Tetapi apabila Ibnu Abbas mau berkoordinasi dan audensi bersama dengan Dinas Pendidikan, dinas pun akan menanggapi, masih kata Supriyadi.
Tetapi selama ini tidak ada koordinasi dengan dinas, dan ini menyulitkan dinas untuk mendatanya.
Ketika ditanya teguran kepada Ibnu Abbas, Supriyadi mengatakan, bukan wilayahnya untuk menegur, karena Kemenag Kabupaten Gunungkidul yang mengijinkan.
Tetapi Dinas akan segera membahas dan menindaklanjuti juga mengechek pejabat Kemenag yang memberikan Ijin, pungkas Supriyadi.
Pantauan dilapangan Ibnu Abbas juga tidak berkoordinasi atau minta ijin dengan wilayah setempat, seperti Ibnu Abbas di Dusun Pengkol, Nglipar, gunungkidul, hal ini juga disampaikan oleh Kepala Desa Pengkol, Margiyanto.
“Pemberitahuan ke desa juga tidak, apalagi minta ijin, tetapi setelah ada sedikit masalah saya dilibatkan,”keluh Margiyanto. tim red'
Sharing Berita
Berita Terkait
- Bedanya puasa umat muslim dengan non muslim (bagian 3)
- Bedanya puasa umat muslim dengan non muslim (bagian 2)
- Bedanya puasa umat muslim dengan non muslim (bagian 1)
- Inilah Hasil Sidang Isbat Kapan Mulai Ramadan 1437 H/2016
- Anak muda perlu bekal yang kuat untuk tangkal terorisme
- Awas bahaya laten komunis 'gerakan bawah tanah berupaya munculkan gaya baru
- Lembaga Paud Se Gunungkidul Akan Dapat Kucuran Dana 15 Milyar ?