Mantan Kades Semoyo Purwa Nyalon lagi "Apa tidak Terganjal Perda Di berhentikan tidak hormat, "loloskah?


MANTAN KADES SEMOYO PURWA NYALON DALAM PILKADES 2015 LOLOSKAH ?

Patuk-media majalahburungpas.com, halaman politik warta daerah, pilkades serentak di 58 Desa di Gunungkidul akan di gelar 7 Oktober 2015.

Desa semoyo yang masuk agenda pilkades terdapat 5 calon yang daftar. Satu dari lima calon adalah Bapak Purwa mantan kades yang pernah di berhentikan dengan tak hormat dan juga terhormat apa bisa lolos dari verivikasi ?

Berikut ini hasil wancara dengan wartawan pastvnews.com, kemudian di rilis penuh oleh majalahburungpas.com, Nah ikuti dan simak wawancaranya langsung dengan Nara  Bapak Purwa sabtu 15 Agustus 2015 di brambang yang sudah tersaji dalam 18 materi pertanyaan  yang jawab dengan lugas dan jelas.

1)Wartawan, pak katanya bapak Purwa akan mencalonan diri lagi menjadi kades Semoyo 2015, tanggapan bapak  bagaimana  ?

a) Purwa, Yaa  benar saya pengin  mencalonkan diri menjadi sebagai kepala desa,

2)Wartawan, sejauh mana pak persyaratan yang  akan bapak  tempuh  ?

b)Purwa, Persyaratan  persyaratan sudah saya lengkapi dan sudah saya serahkan kepada panitia pemilihan kepala desa di Semoyo

3) Wartawan, Artinya lamaran  sudah di tumpuk atau bagaimana ?

c) Purwa, Yaa sudah saya setorkan dan di tumpuk

4) Wartawan, Sudah di tanggapi pak ?

d) Purwa, Sudah di tanggapi hanya memang kurang beberapa saja

Wartawan, Oke pak !  kemudian katanya bapak desas desusnya terganjal dengan perda gunungkidul tahun 2015, bagaimana bapak mensikapi atau  menilai perda tersebut, ?

e)Purwa, Menurut penilaian saya, Perda Gunungkidul itu sudah bagus, saya juga mengikuti perda, saya tidak akan keluar dari perda namun jangan sampai perda melampau kekuatan hukum di atasnya

5) Wartawan, Kejelasannya bagaimana ?

f)Purwa, Kejelasanya adalah, saya telah mendapat surat dari pengadilan negri Wonosari, yang menyatakan  bahwa  hak pilih saya tidak di cabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,  

Surat keterangan ini di buat untuk keperluan memenuhi syarat pendaftaran sebagai calon kepala desa Semoyo Kabupaten Gunungkidul, kata Purwa sambil membacakan surat yang di maksud dari pengadilan wonosari tersebut.

6) Wartawan, berarti ini surat terbaru  pak ?

g) Purwa, yaa ini suarat baru tertanggal 23 juli 2015.

7)Wartawan, Jika  bapak dalam pencalonan tetap  terganjal, langkah yang akan bapak tempuh itu bagaimana ?  mohon di terangkan detailnya pak  !

h) Purwa, Saya akan berusaha terutama dengan instansi terkait, baik Kabag pemdes gunungkidul, Bupati, Dprd  maupun dari bagian hokum kabupaten Gunungkidul .

8) Wartawan, Bapak sudah menempuh semuanya atau sebagian pak ?

i)Purwa, Ini  sebagian sudah saya tempuh  yang belum saya tempuh kepada bapak Bupati belum.

9) Wartawan, kembali mempertajam, Jika bapak merasakan ganjalan  seberapa berat ganjalan tersebut  terhadap perda yang berbunyi syarat kades membuat surat tidak pernah di berhentikan dengan tidak hormat masuk dalam draf  pencalonan dan perda juga tata tertip ?   Bagaimana mensikapi hal tersebut ?

j) Purwa, kalau saya tidak merasa berat, karena  saya juga mengikuti peraturan yang ada, perda tahun 2004 memberhentian dengan hormat, sedang  dalam perda 2015 tidak mengatur, seseorang  sebelum dan sesudah mendapatkan surat pemberhentian dengan tidak hormat, tidak ada tahun yang di muat sehingga saya ambil celahnya di situ.

Terus, surat keterangan dari pengadilan juga sudah ada, dan dalam undang  undang yang lebih tinggi juga suda ada, nanti kalau ada pertanyaan tentang itu akan saya jawab ,

10) Wartawan, berarti bapak pernah mendapatkan surat pemberhentian dengan hormat ?

k)Purwa, Saya pernah mendapat surat pemberhentian dengan tidak hormat tahun 2009, tetapi saya juga pernah mendapat surat pemberhentian dengan hormat dari bupati Gunungkidul tahun 2004, artinya ini celah yang bisa saya masuki

11) Wartawan, kalau  melihat undang undang yang lebih tinggi gimana nih pak, bisa di jelaskan, karena calon kades yang akan mencalonkan banyak  gimana peraturan peraturan yang lain ?

l)Purwa, Menurut peraturan yang  paling tinggi memang perda itu  ada yang bertentangan dengan Undang Undang Dasar 45, terutama hak azasi manusia ,

12) Wartawan, Itu bertentangan dgn UUD 45 semuanya atau gimana ?

m)Purwa, itu hanya sebagian, terutama,di  Huruf   j, pasal 26  perda no 5 Gunungkidul, salah satu syaratnya kan, tidak pernah di berhentikan dengan tidak hormat dan ini yang menjadi ganjalan bagi para calon kades   

Kalau dalam Permendagri 112 tahun 2014, calon kepala desa harus memenuhi persyarat, dan pasal seperti pada perda Gunungkidul syaratnya tidak pernah di berhentikan dengan tidak hormat itu tidak ada !

Tetapi di dalam UUD 45, berbunyi Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, ini ada di pasal 27 ayat 1, Sedang pasal 28 C,  ayat 2, Setiap orang berhak berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan Negara.

Kemudian di pasal 28 D. juga menguatkan, setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Pasal 28 H, ayat 2, Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan,   

13) Wartawan, berarti bapak sekarang mencari keadilan.

n)Purwa, yaa saya mencari keadilan, karena pernah di penjara dan di berhentikan dengan tidak hormat, jadi kalau di hukum jelas sudah tidak ada masalah karena sudah mendapat surat keterangan dari pegadilan. Mungkin perlu anda tahu, saya dulu di tahun 2009 fonis selama 2,6 tahun

14) Wartawan, Sejauh mana dukungan masyarakat warga Semoyo pak ?

o)Purwa, Dukungan warga masyarakat sekitar 600 san orang yang membubuhkan tanda tangan di ketahui oleh kepala Dusun, kemudian wilayah yang mendukung itu Dusun Brambang, Salak, Semoyo dan Pugeran kira kira lebih dari 35 prosen lebih, kalau di hitung dari yang memiliki hak pilih sekitar 1700 orang maka sudah sekitar 50%, dan ini jika saya tidak terganjal perda tadi maka kemungkian saya akan terpilih kembali.

15) Wartawan, Soal program kerja bagimana pak ?

p) Purwa, untuk program sudah saya tuangkan dan lampirkan dalam visi misi. Dimana di dalamnya membangun Desa Semoyo dengan karakter yang jelas, cerdas dan bertanggung jawab, termasuk mendorog potensi yang ada untuk di optimalkan, yang di dalamnya, ada budaya, wisata pertanian dan sebagainya saya dorong sepenuhnya.

16)Wartawan,Yang terakhir, pak jika bapak tetap terganjal dan tidak lolos saran terkait pembuat undang undang di pemkab dan  perda di gunungkidul gimana ?

q)    Purwa, saran saya, kita harus jalankan Undang undang dasar 45 secara murni dan konsekwen, dan bila ada undang -undang daerah yang bertentangan harus di ubah dan lebih memihak kepada masyarakat, sebab kalau itu tidak di rubah atau tidak mengacu pada undang undang di atasnya seperti UUD 45 maka masyarakat akan menjadi korban, korban cukup saya saja, nantinya yang lain agar tidak senasib dengan saya.

17) Wartawan, kalau pesan pesan yang lain dengan rekan seprofesi yang pernah tersandung gimana pak ?

r) Purwa, Yaa kita kembalikan kepada UUD 45 dan tadi sudah saya sampaikan di awal yakni, Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan Negara. Di pasal 28 D Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

s)Purwa, jadi saya itu kan terganjal dengan perda, yang berbunyi tidak pernah di berhentikan dengan tidak hormat , lah ini menurut saya bertentangan dengan UUD 45 padahal Undang Undang dasar Negar itu yang paling kuat dan tinggi.

18) Wartawan, Artinya bilamana bapak tetap terganjal (bila mana) bapak tetap akan berusaha dan usul agar perda yang ada untuk dapat lebih di sempurnakan.

i) Purwa Yaa, agar di sempurnakan dan jangan sampai misalkan ada si calon PNS, perangkat desa atau apapun pekerjaannya. Dan pernah jabat di berhentikan dengan tidak hormat kok terus tidak bisa nyalon, itu kan kasihan.

Perlu menjadi bahan pentimbangan dan tambahan dalam saya bicara seorang narapidana yang waktu salahnya sudah di tebus dan pengadilan telah menghukum dan hukumannya telah di jlani apa ini mau di tambah, lah ini mau kembali yang baik apa di tolak lewat perda ?,

Sementara orang  yang pernah di hukum yang sudah mendapat surat pengadilan itu bisa, Mestinya kekuatan yang di atasnya memperbolehkan untuk nyalon, seharusnya bisa. Pungkas Purwa Sabtu 15 Agustus 2015 di rumahnya tersebut menjawab ragam pertanyaan wartawan.

PENUTUP

Wartwan, demikian pemirsa semoga ini dapat di ambil hikmahnya, Dari Semoyo Patuk PASTVNEWS.COM, melaporkan, eklusif ringan dan terpercaya. “tim red

 

Sharing Berita

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi