Kasus Pembunuhan Pakai Pistol Air Sofgun Terungkap'
polisi kawal ketat dan tersangka di borgol
Jogja media hobi majalahburungpas.com, warta news gerakan Polda DIY patut di lanjutkan serta di jempoli, pasalnya belum genap 100 hari kerja, Kapolda DIY berserta jajarannya mampu menyikat sindikat berbagai kasus.
Memang Polda DIY baru saja serah terimakan dari jabatan lama Brigjen (Pol) Drs.Erwin Triwanto,SH kepada Brigjen Pol Drs.Prasta Wahyu Hidayat,SH.,MM,M.Hum, namun sudah berhasil mengungkap kasus hingga pelakunya diborgol.
- Keberhasilan jajaran di wilayah hukum Polda DIY ini merupakan prestasi yang dibanggakan, berkat kerja keras dari jajaran Polda DIY menggelar jumpa pers. Jumpa Pers yang dipimpin Wakapolda Kombes Pol. Abdul Hasyim Gani, mewakili Kapolda yang sedang bertugas pengamanan RI 1, di Yogyakarta.
- Dalam gelar jumpa pers tersebut,Wakapolda DIY didampingi AKBP Pol. Yuliyanto membeberkan dihadapan kalangan media, mengungkap kasus yang sempat meresahkan masyarakat. Di antarnya, aksi kekerasan penyayatan,penembakan, dan pembunuhan.
Keberhasilan ini tentu melibatkan Polres Bantul, Sleman dan Polda DIY, kejahatan ini sempat membuat prihatin Kapola DIY, sehingga jajaran bekerja keras dalam mengungkap kasus tersebut dan dalam tempo relatif singkat.
Keberhasilan mengungkap kasus penyayatan, penembakan dengan airshogun dan penyayatan dengan cutter yang pelakunya berusia pelajar yang sempat membuat resah masyarakat, namun dengan sigapnya jajaran Polda DIY berhasil membekuk pelakunya, di beberapa tempat. Seperti kasus pelaku penembakan yang meresahkan dilakukan pelajar bernama Dwi Achmad Nur Cahyana (20) warga Dusun Jeruk Legi,Banguntapan,Bantul, kini pelaku di tahan di Mapolres Bantul.
Bersama dua rekannya masing-masing yang juga berstatus pelajar SMA di Yogyakarta itu, berinisial VW (16) warga Dusun Karangsari,Banguntapan dan RBP (17) Warga Manggon,Berbah, Sleman. Sedangkan pelaku penyayatan dengan pisau cutter pelakunya Boby ,pelajar SMA di Yogyakarta.
Penyayatan terjadi Senin pekan lalu. Pelaku dilakukan oleh Boby Adi Nugroho saat itu sedang mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi, ia merasa di depannya ada motor yang menghalang-halangi laju sepeda motornya.
Modus pelaku segera memepet korban dan spontan mengambil cutter yang ada di sakunya,tanpa babibu, cutter berbicara dan melukai korban dengan menyayat. Pelaku pun dalam sekejap dapat dibekuk di rumah kontrakannya saudaranya di Kasihan,Bantul.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku menghuni di Mapolres Bantul. Sementara itu, aksi penembakan yang cukup meresahkan masyarakat kota pelajar ini, tiba-tiba dikejutkan penembakan dengan senjata api jenis pistol airsofgun yang pelakunya bernama Dwi Achmad, dalam waktu yang singkat pelaku berhasil dibekuk petugas.
Saat itu, Dwi Achmad yang tengah berboncengan dengan temannya berinitial VW. Sedangkan RBP yang juga temannya sedang memboncengkan seorang tersangka yang lain yang tengah dalam pengejaran pihak berwajib. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini mendekam di sel Mapolres.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, jajaran polda berhasil membekuk kasus yang sempat meresahkan masyarakat kota pelajar.
- Korban ditemukan di gedung F MIPA UGM bernama Feby Kurnia Nuraisyah Siregar(19) dalam keadaan sudah tidak bernyawa.Pelaku pembunuhnya seorang petugas clening servis bernama R. Eko Agus (30) warga dusun Jati Wookromo,Pleret, Bantul yang sehari-hari berkerja di gedung lantai lima Fak. MIPA UGM.
- Pelaku setelah menghabisi korban, sempat mengambil HP dan powerbank milik korban yang ada di dalam tas milik korban,yang kemudian digadaikan sebesar Rp.650 ribu di sebuah counter di Pandeyan,Umbulharjo, Yogyakarta.
- Uang hasil dari barang-barang milik korban sempat dibelikan susu, pakaian, sepatu dewasa,sepatu wanita dewasa, sandal kecil dan susu untuk anaknya yang masih berusia balita.” Barang itu dibeli dari uang hasil kejahatan dengan menggadaikan barang-barang milik korban,” kata Kapolres Sleman AKBP Yulianto, dalam gelar perkara di Mapolda DIY.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas punggung berwarna hijau,sepeda motor Mio J No Pol BP 4864 JH warna merah hitam putih, Honda Vario warna abu-abu hitam lis biru No Pol.AB 8614 HJ. Dikatakan, dalam jumpa pers, pembunuhan dilakukan pada Kamis (28/40 , pukul 06.30 di kampus Fak.MIPA UGM lantai lima.
Menurut Kapolres Sleman,AKBP Pol. Yuliyanto pelaku dijerat pasal 338,365 dan 35 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun. @Isan R/R.Simon.