Paguyuban Pecinta Satwa Hias Mataram Tamengi Bisnisnya dengan Fahami Regulasi Pemerintah


PENGURUS PPSHM KUMPUL BARENG

Magelang-media online majalahburungpas.com,Paguyuban pecinta satwa Hias Mataram yang telah berberdiri banyak pengikutnya sehingga organisasi yang bertujuan merangkul para penghobi ini saat anggotanya bisnis satwa tak ada kendala.

Dengan demikian keberadaan Paguyuban akan semakin di minati untuk menjadi bahan informasi terkait penangkaran satwa liar dan satwa yang di lindungi sesuai peraturan pemerintah RI.

Pada Hari rabu 12 Desember 2018 lalu di jalan Magelang -Wonosobo Dusun Joblang Kaliabu Salaman Magelang Jateng mengadakan anjangsana serta sarasehan untuk membahas berbagai persoalan dalam dunia satwa dalam komunitas dan peredaran satwa baik import maupun yang lokal.

SPANDUK PPSHM SAAT SARASEHAN

Sejumlah anggota mengaku adanya gelaran semestinya pada akhir bulan, Sementara itu Aswin  anggota PPSHM asal Depok Sleman DIY merinci karena banyak hal seperti ada informasi penghobi satwa tak di lindungi di luar wilayah ada yang ditangkap karena memilki satwa import maka kami mengubah jadwal  untuk merapatkan barisan terkait hal tersebut.

Tentu kami bukan untuk mengkomprontir berita yang beredar akan tetapi justru mengundang dari Balai KSDA Jateng agar berkenan memberikan informasi terkait regulasi Pemerintah.

Sehingga satwa -satwa import yang telah berkembang bisa menjadi salah satu usaha bagi penghobisnya sehingga niatan kami juga untuk menciptakan lapangan kerja, oleh sebab itu kami mengundang bapak Shoip Abdilah Balai KSDA semarang sebagai narasumber 'kata Aswin saat memberikan info kepada awak media majalahburungpas.com, di sela sela acara sarasehan tersebut.

Sedang bapak budi da;lan sambutan acara, menjelaskan, adanya PPSHM tak hanya sebatas wilayah Jateng dan DIY akan tetapi mencakup penghobi satwa di berbagai wilayah baik jawa bahkan di luar Jawa, dengan kumpul dan terorganisasi maka berharap para pecinta bisa memberikan saling informasi terkiat pengangkaran satwa liar dan satwa  yang di lindungi sesuai Perment tahun 2018. 

Kemudian Paguyuban kami PPSHM  sekertariatnya di Papringan sleman, adanya pertemuan ini agar anggota bisa lebih berkiprah dalam memberikan informasi terkait usahanya dalam bidang satwa 'papar Budi santosa. 

Shoip Abdilah, mewakili kepala balai KSDA Jateng mengatakan, Satwa yang tidak masuk dalam Perment P. 92 tahun 2018, maka tidak di lindungi.

Nah dalam pengertian seperti halnya satwa -satwa import tersebut jelas bukan termasuk yang di lindungi seperti dalam Permen P.92 tahun 2018, oleh sebab itu maka kami tetap memberikan kemudahan disaat akan di angkut maka tentu di butuhkan SATDN.

Bahkan perlu surat khusus atau keterangan asal muasal jangan sampai di mintakan surat hasil malah satwa curian maka BKSDA ini tidak mau 

Koordinator Konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Semarang Jawa Tengah Shokhib Abdillah AMd, juga menambahkan, satwa yang sudah breedingkan oleh penangkar yang telah memiliki surat izin penangkaran, maka satwa hasil penangkarannya tersebut menjadi satwa F 2 yang tidak dilindungi dan dapat diedarkan atau dijual belikan secara umum. Paparnya.'nur/ym


Sharing Berita

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi