warga jangan takut melapor jika da kekerasan seksual


KETUA LPSK 'JANGAN TAKUT MELAPOR

media online majalahburungpas.com hlaman info umum, nasional Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai SH.LM mengatakan kekerasan seksual yang akhir-akhir ini mencuat kepermukaan pada dasarnya bukan hal baru.

Terlbih ketika banyak kasus utamanya setelah adanya pemberitaan yang meluas sehingga membuat masyarakat tersadarkan,  bahwa ada bahaya yang setiap mengancam keluarga serta orang-orang terdekat kita.

Menurut Abdul Haris kurangnya perhatian dan kurang pekanya masyarakat, apalagi bersedia melaporkan suatu tindak kejahatan sehingga kurang mendapat sorotan publik menjadikan permasalahan tersendiri yang seolah-olah tidak ada kejahatan, terlebih kejahatan seksual, yang pada akhirnya hilang begitu saja.

Abdul Haris pun mencontohkan, sebelum kasus kekerasan seksual yang menimpa YY, para pelaku sudah diketahui bahwa para pelaku tersebut dikenal sebagai pembuat onar. Akan tetapi warga di sana tidak yang berani melapor karena mereka menganggap tidak bukti kuat. Dan masyarakat pun merasa ketakutan jika melapor, apalagi tidak tahu adanya perlindungan saksi.

“Sebenarnya masyarakat, dalam hal ini saksi maupun korban tidak perlu takut melapor, karena undang-undang telah menjamin dengan adanya perundang-undangan saksi dan korban. Mereka dapat meminta bantuan LPSK untuk melindunginya” papar Abdul Haris di sela-sela Sosialisasi LPSK melalui Lomba Penulisan Esai dan Pembuatan Poster.

Sementara itu Gubernur DIY dalam sambuatan tertulisnya yang dibacakan Kepala Bagian Bantuan dan Layanan Hukum, Kantor Biro Hukum Sekda DIY, Adi Bayu Kristanto mengatakan jaminan perlindungan saksi dan korban memiliki peran penting dalam proses peradilan pidana. Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan perundang-undangan yang mengatur perlindungan saksi dan korban, yang diatur dalam UU No 31 Tahun 2014.

Dengan jaminan UU ini, sambungnya, keterangan saksi dan korban yang diberikan secara bebas dari rasa takut dari ancaman dapat mengungkap suatu tindak pidana secara tuntas pada proses peradilan pidana. anjar

Sharing Berita

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi