Apa Isi Permendagri Tentang Pilkades "Calon Kades Lebih Dari 5 di Seleksi


dok foto copy permendagri no. 112 tahun 2014

Media online -Majalahburungpas.com pemilihan kepala desa sesuai UU dan di uraikan dalam Permendagri Republik Indonesia di mana telah banyak di kupas oleh pemerintah dan masyarakat umum bahkan para calon kades di seluruh Indonesia hingga mencermati dengan bijak.

Sesuai peraturan yang tertuang dalam Permendagri no. 112 tahun 2014 bahwa pilkades di jika calonnya  hanya 1 maka tidak boleh bahkan jika lebih dari 5 aka di seleksi.

selain itu juga di atur bagi kades yang pernha jabat hanya 3 kali masa periode. nah seperti apa kejelasan permendagri itu ? berikut dapat kita simak secara  :

Media online PASTVNEWS.COM, kabar pemilihan kepala desa yang di gelar sejak tahun 2015 telah menggulirkan sejumlah pihak untuk mencermati tatacara pendaftaran dan pencalonan bagi calon kepala desa di seluruh Indonesia yang banyak di cermati dan di ikuti.

 

Dalam Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri)  No. 112 tahun 2014 di jelaskan di antara calon cakades minimla umur 25 tahun,dan paling sdidkit jumlah calonnya 2 oarang, sehingga dalam hal ini jika lebih dari 5 maka akan di seleksi.

Sedang permendagri juga mengatur bagi kades yang pernha menjabat hanya di maksimal 3 kali. Kemudian  tata cara pendaftarn juga uraikan yakni syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah, menarik untuk di cermati bahwa Dalam bait atau redaksi syarat lain memang tidak spesifik dimana di perjelas dalam peraturan Daerah.

Nah sejauh mana permendagri terkait pilkades ? berikut secara lengkap dapat di kertahui umum umum dan masyrakat luas.

BERIKUT PETIKAN PERMENDAGRI NO. 112 TAHUN 2014  PENDAFTARAN

Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:

WNI;

bertakwa kepada TYME;

memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan bhinneka tunggal ika;

pendidikan paling rendah tamat SMTP atau sederajat;

usia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar;

bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;

terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;

tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

berbadan sehat;

tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan; dan

syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

 

Sharing Berita

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi