Pengidap psikopat 'berperilaku aneh korup dan merugikan
dok foto ilustrasi
Media online majalahburungpas.com, update kali ini terkait pengidap psikopat nah tahu kah anda apa psikopat tersebut, amak ada baiknya kita perlu kita ketahui agar penyakit atau pengudap psikopat tidak merembet ke hati kita masing masing, yuk kita simak artikel yang satu ini.
Pisikopat secara harfiah berarti adalah sakit jiwa, sedang pisikopat berasal dari psyche yang berarti jiwa dan pathos yang berarti penyakit .
Pengidap penyakit pisikopat di sebut sebagai sisiopat karena pelakunya merugikan orang terdekat serta orang lain. Gejalanya sendiri sering di sebut psikopati, kemudian pengidapnya sering kali di sebut orang gila tanpa gangguan mental, pengidap tersebut sulit di detreksi sebab 80 % banyak dan sering berkeliaran di banding dengan yang di tahan dan di rumah sakit.
Pisikopat itu tidak sama dengan Gila’ (skizofrenia/ psikosis) pengidap pisikopat sadar sepenuhnya atas tindakannya, bahkan pengidap penyakit psikiopat juga sulit untuk di sembuhkan.
seseorang terkena psikopat sering melakukan kamuflase yang sangat rumit dan memutar balikan fakta, penebar fitnah, serta kebohongan demi untuk mendapatkan kepuasan dan keuntungan diri sendiri.
Dalam dunia kasus kriminal dan pidana psikopat di kenal sebagai pembunuh , pemerkosa serta koruptor. Pada umumnya penderita psikopat di alami oleh pejabat, artis yang tersandung masalah hukum, atau orang yang banyak melakukan tindakan merugikan dirinya sendiri atau masyarakat
Perilaku orang psikopat dalam kehidupan sehari hari tak ada bedanya dengan warga masyarakat lainnya, bahkan di anggap sehat secara medis, namun secara psikologi dan keinginannya tidak umum ‘Dalam bahasa jawa disebut (nyleneh)
TERORISME
Secara umum teror merupakan aksi kekerasan sekala besar maupun kecil dengan serangan serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat.
Tentu teror berbeda dengan perang, sebab aksi terorisme tidak timbul dalam peperangan, seperti serangan tiba tiba dan target korban jiwa yang secara acak yang korbannya adalah warga sipil.
Urusan teroris juga sering di anggap dari penganut agama yang ekstrem serta sering di tuduh menyimpang dari ajaran agama. Perlu di ingat agama apapun di indonesia tidak mengajarkan aksi teror namun yang di ajarkan adalah jaga persatuan dan kasih sayang.
Jika aksi teror yang di hubungkan dengan peristiwa penembakan di Magelang Jawa tengah dan Jogja menyilet orang yang tidak di kenal maka itu masuk ranah melanggar hukum, apalagi korbannya hingga masuk rumah sakit ‘pastilah akan masuk pasal penganiayaan ringan, sesuai pada pasal 352 KUHP.
Penganiayaan berat akan masuk pada pasal 354 KUHP yang pelakuknya lebih berat yakni sebagai teroris.
Yang di anggap pelaku teror atau pembuat rasa takut atau tak nyaman ‘sehingga pelau teror bisa di kategorikan masuk tindak pidana khusus yakni UU Teroris ‘ Demikian, di katakan R. Herianto Kurniawan Bsc,SH. MBA TOKOH Tionghoa Jogja
Mari kita tingkatkan iman kita kepada Tuhan yang Maha Esa untuk menangkal psikopat maupun terorisme