Pengidap psikopat 'berperilaku aneh korup dan merugikan


dok foto ilustrasi

Media  online majalahburungpas.com,  update kali ini terkait pengidap psikopat  nah tahu kah anda apa psikopat tersebut, amak ada baiknya kita perlu kita ketahui agar penyakit atau pengudap psikopat tidak merembet ke hati kita masing masing, yuk kita simak artikel yang satu ini.

Pisikopat  secara harfiah berarti  adalah sakit  jiwa, sedang  pisikopat berasal dari psyche yang  berarti jiwa dan pathos  yang berarti penyakit .

Pengidap penyakit  pisikopat  di sebut  sebagai sisiopat karena pelakunya merugikan orang terdekat serta orang lain. Gejalanya sendiri sering di sebut psikopati, kemudian pengidapnya  sering kali di sebut orang gila tanpa gangguan mental, pengidap tersebut sulit di detreksi sebab 80 % banyak dan sering berkeliaran di banding dengan yang di tahan  dan di rumah sakit. 

Pisikopat itu tidak sama dengan Gila’ (skizofrenia/ psikosis) pengidap pisikopat  sadar sepenuhnya atas tindakannya, bahkan pengidap penyakit psikiopat juga sulit untuk di sembuhkan.

seseorang terkena psikopat sering melakukan kamuflase yang sangat rumit dan memutar balikan fakta, penebar fitnah, serta kebohongan demi untuk mendapatkan kepuasan dan keuntungan diri sendiri.

Dalam dunia kasus kriminal dan pidana psikopat di kenal sebagai pembunuh , pemerkosa serta koruptor. Pada umumnya penderita psikopat di alami oleh pejabat, artis yang tersandung masalah hukum, atau orang yang banyak melakukan tindakan merugikan dirinya sendiri atau masyarakat

Perilaku orang psikopat dalam kehidupan sehari hari tak ada bedanya dengan warga masyarakat  lainnya, bahkan di anggap sehat secara medis, namun secara psikologi dan keinginannya tidak umum ‘Dalam bahasa jawa disebut (nyleneh)    

TERORISME

Secara umum teror merupakan aksi kekerasan sekala besar maupun kecil dengan serangan serangan  terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat.

Tentu teror berbeda dengan perang, sebab aksi terorisme tidak timbul dalam peperangan, seperti serangan tiba tiba dan target korban jiwa yang secara acak  yang korbannya adalah warga sipil.

Urusan teroris juga sering di anggap dari penganut agama yang ekstrem serta sering di tuduh menyimpang dari ajaran agama.  Perlu di ingat agama apapun  di indonesia tidak mengajarkan aksi teror namun yang di ajarkan adalah jaga persatuan dan kasih sayang. 

Jika aksi teror yang di hubungkan dengan peristiwa penembakan di Magelang Jawa tengah dan Jogja menyilet orang yang tidak di kenal maka itu masuk  ranah melanggar hukum, apalagi korbannya hingga masuk rumah sakit ‘pastilah akan masuk pasal penganiayaan ringan, sesuai pada pasal 352 KUHP.

Penganiayaan berat akan masuk pada pasal 354 KUHP yang pelakuknya lebih berat yakni sebagai teroris.

Yang di anggap pelaku teror atau pembuat rasa takut atau tak nyaman ‘sehingga pelau teror bisa di kategorikan masuk tindak pidana khusus yakni UU Teroris ‘ Demikian, di katakan  R. Herianto Kurniawan Bsc,SH. MBA TOKOH Tionghoa Jogja

Mari kita tingkatkan iman kita kepada Tuhan yang Maha Esa untuk menangkal psikopat maupun terorisme

Sharing Berita

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi